Tak Terima Dagangannya Diangkut Pamong Praja, Pria Ini Cabut Keris

    PALANGKA RAYA – Pembongkaran lapak tempat dagangan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya, di simpang Jalan Tilung Poros G Obos, Rabu (23/5/2018), mengundang reaksi pemilik lapak.

    Pantauan beritasampit.co.id, tak terima lapak dagangannya dibongkar, seorang pria (nama tidak diketahui) sempat mengamuk kepada Satpol PP yang ada dilokasi, dengan menghunuskan parang namun bisa ditenangkan oleh warga lainnya.

    Tidak sampai disitu saja, selang beberapa menit kemudian pria tersebut kembali lagi dengan mecabut sebilah kris dari pinggangnya.

    Seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya, menuturkan bahwa pria tersebut mengamuk lantaran lapak tempatnta berjualan dibongkar dan dagangannya juga ikut diangkut.

    “Lapaknya dobongkar mas, terus dagangannya diangkut, yang buat dia sampai seperti itu karena dia pikir utangnya, karena untuk membuat lapak dan modal dagangan duitnya dari minjam mas,” katanya saat dibincangi beritasampit.co.id dilokasi.

    Menanggapi hal tersebut, Kasat Pol PP Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan bahwa pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan Perda Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2013 Tentang pengaturan dan pengawasan serta penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).

    “Mereka ini kan buat lapak ditempat yang memang dilarang sesuai dengan Perda, disitu juga kan ada terpampang jelas papan pemberitahuan tentang Perda tersebut,” katanya saat dihubungi via telpon seluler (ponsel).

    Alman melanjutkan, “Selain itu, dikawasan tersebut sering terjadi macet, itu juga kan jelas mengganggu arus lalu lintas,” terangnya.

    (Fr/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT