Alat Rekam e-KTP Rusak, Begini Saran Dewan ke Disdukcapil

    SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hadoyo J Wibowo meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat turun ke masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP.

    Dia melanjutkan, sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), bahwa perekaman e-KTP bagi warga hingga sudah harus rampung sampai 30 September 2016 lalu.

    “Namun, faktanya kita bisa lihat hingga saat ini tetap juga masih banyak masyarakat yang belum direkam, ditambah informasinya saat ini alat perekaman di dinas terkait mengalami kerusakan,” ujar Handoyo, Jumat (25/5/2018).

    Dirinya juga menyarankan, Disdukcapil harus secepatnya mencari solusi terkait permasalahan rusaknya alat perekaman tersebut.

    “Harusnya mereka jemput bola ke pusat, minta solusi mengenai permasalahan itu, apakah alatnya diperbaiki atau wajib beli yang baru, agar nasalah seperti ini tidak berlarut-larut,” timpalnya.

    Legislator partai Demokrat ini juga menyarankan pihak Disdukcapil melakukan koordinasi dengan pihak pemda setempat untuk mencari solusi terkait pengadaan alat perekam e-KTP baru.

    “Langkah terbaik menurut kami ya se cepatnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar masalah ini mendapat solusi,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)