Dihari Pencoblosan, Pemilih Wajib Tunjukan E-KTP atau Suket

    KUALA KURUN-Pada saat pencoblosan nanti, setiap pemilih selain membawa Surat C-6 juga wajib menunjukan KTP-elektronik atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-elektronik.

    Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPU Gumas, Stepenson ketika dibincangi wartwan di kantotnya Jalan Letjend Soeprapto, Tampang Tumbang Ajir, Kurun, Kabupaten Gumas, Kamis (24/5/2018) lalu.

    Sedangkan bagi masyarakat Gumas yang tidak masuk dalam daftar pemilihan tetap (DPT), menurut Stepenson sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

    “Masyarakat yang tidak masuk dalam DPT, sesungguhnya dalam undang-undang dan PKPU juga bisa memilih. Akan tetapi mereka masuk dalam pemilihan tambahan. Jadi menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12 siang dengan menunjukan E-KTP atau Suket,” jelas Stepenson.

    Dalam kesempatan tersebut, Stepenson kembali mengingatkan masyarakat Gumas agar menggunakan hak pilihnya. Dan dia juga mengingatkan masyarakat yang membuat identitas tidak saja untuk kepentingan Pilkada, tetapi juga untuk kepentingan lainnya.

    “Ini juga menyadarkan masyarakat betapa pentingnya identitas. Kami mohon maaf bila nanti surat suara tambahan tidak bisa semuanya mengakomodir masyarakat yang belum masuk DPT. Mengingat sebagaimana telah diatur peeaturan dan perundang-undangan surat suara tambahan hanya sebanyak 2,5 % dari jumlah DPT,” tutupnya.

    Seperti diketahui, DPT untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 Juni 2018 mendatang sebabyak 76.349 pemilih. Dengan rincian, laki-laki berjumlah 40.034 pemilih dan perempuan sebanyak 36.315 pemilih.

    (uga/beritasampit.co.id)