Ini Kronologis Terciduknya Duo Bandar Zenith di Ketapang

    SAMPIT – Abdul Somad alias Somad (38) dan Ahmad Kastalani alias Ikas (32) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur di Suprapto 12 Nomor 08 RT 15 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kamis (24/5/2018).

    Kasat Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, penangkapan kedua bandar zenith (Charnophen) tersebut merupakan hasil dari penyelidikan anggota Sat Reskoba terkait peredaran obat daftar G yang sudah masuk kedalam golongan narkotika itu.

    “Kedua tersangka kami amankan saat mereka sedang berada didalam rumah, dengan menunjukan surat perintah pengeledahan dengan disaksikan oleh Ketua Rt setempat kami melakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka,” ujarnya, Jumat (25/5/2018).

    Lanjut dia, setelah dilakukan penahanan dan disaksikan Ketua RT akhirnya anggota Sat Reskoba melakukan pengeledahan terhadap barang bukti (Barbuk) di dalam rumah tersangka. Alhasil anggota menemukan Barbuk zenith.

    “Dari pengeledahan terhadap rumah tersangka kami temukan 140 butir zenith, 1 buah toples warna kuning, uang Rp50 ribu hasil penjualan, 1 buah Handphone merk Advan, 1 pak plastik bekas warna bening, dan 1 buah tas kulit warna coklat,” jelasnya.

    Kini kedua tersangka beserta Barbuk sudah diamankan ke Polres Kotim guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kepemilikan narkotika jenis zenith tersebut.

    “Keduany kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Junto pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Permenkes no. 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika golongan, dan mereka diancam penjara selama 5 tahun,” tutur Ronny.

    (im/beritasampit.co.id).