Bandar Zenith Syahdan Ternyata Pernah Dipenjara Bukan Insaf Malah Menggila

    SAMPIT – Syahdan (43) salah satu tersangka yang baru saja diamankan oleh Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Sat Reskoba pada hari Minggu (27/5/2018) sekira pukul 16.00 WIB, ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama.

    Hal tersebut terungap kala ia tertangkap tangan oleh Sat Reskoba Polres Kotim dengan barang bukti (Barbuk) 6.200 butir zenith yang ia simpan di dalam rumah barakan yang ia tempati di Jalan Anang Santawi gang Sedap Malam tempat kejadian perkara (TKP) tempat ia di tangkap.

    “Tersangka Syahdan ini bisa dibilang merupakan pemain lama dengan barang haram zenith ini. Sebelumnya tersangka pernah ditangkap oleh Polda Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan kasus yang sama dan dipenjara,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin (28/5/2018).

    Pernah dipenjara tenyata tidak membuat Syahdan merasa jera berada di balik jeruji besi, kini ia bersama barang bukti (barbuk) 6.200 butir zenith, 3 Iembar pIastik warna hitam, dan 1 buah handphone merk Nokia warna hitam telah diamankan ke Polres Kotim guna proses penyelidikan lebih lanjut.

    “Dia (red, Syahdan) ini sudah menjalani bisnis haramnya tersebut di dalam Kota Sampit selama 1 tahun lamanya, dia bukan penjual, dia ini adalah pemasok (Bandar) zenith kepada para pengendar,” ungkap Rommel.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT