DPRD Kalteng Gulirkan Interpelasi terhadap Kebijakan Pemprov

    PALANGKA RAYA – Tujuh Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mendorong dan berpendapat untuk menggunakan Hak Interpelasi untuk meminta keterangan pemerintah daerah dalam hal ini Gubermur Kalteng terkait kebijakan yang telah dikeluarkan.

    Kebijakan tersebut yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan Evaluasi Tenaga Kontrak yang yang tidak sesuai dengan prosedur.

    “Kesimpulan tersebut merupakan hasil dari rapat mengambil suatu keputusan yang melalui keputusan bersama oleh 7 Fraksi,” ucap Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang, Senin (28/5/2018).

    Ketujuh Fraksi tersebut diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Faraksi PAN, Fraksi NasDem, dan Fraksi KBPP.

    Berdasarkan rapat Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD yang dihadiri oleh seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng, setelah mencermati dan mempelajari Pergub Nomor 10 tahun 2018 maka segenap fraksi berpendapat yaitu, pertama, seluruh fraksi berpendapat Pergub Nomor 10 tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik mekanisme prosedur dan substansi sebagaimana terlampir.

    Kedua, seluruh fraksi pendukung dewan tidak menerima dan menolak pemberlakuan Pergub nomor 10 tahun 2018. Ketiga, seluruh fraksi mendorong dan berpendapat untuk menggunakan hak interpelasi.

    Selanjutnya, keempat, diberhentikannya tenaga kontrak ini bermasalah karena prosedur dan berbagai tahapan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kelima, DPRD Provinsi Kalteng tidak beritikad baik, mengingat selama tiga kali mengundang dengan hormat dan wajar Pemprov dalam hal ini Plt Sekda, tapi tidak pernah hadir untuk membahas masalah tenaga kontrak.

    Sedangkan keenam, semua fraksi mendorong dan mendukung untuk hak interpelasi terkait dengan masalah tenaga kontrak.

    “Kesimpulan ini dibuat dan ditandatangani oleh seluruh fraksi pendukung dewan untuk digunakan sebagaimana maksud pimpinan rapat ketua DPRD Provinsi Kalteng sesuai dengan peraturan,” ucap Faridawaty Darlan Atjeh dihadapan wartawan serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng

    (nt/beritasampit.co.id)