Ada Laporan, Warung Buka Siang Selama Ramadan Siap Ditindak

    SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), akan melakukan penindakan terhadap warung makan yang tidak mematuhi aturan Bupati Kotim.

    “Kami akan melakukan penindakan ke warung makan yang buka pada waktu yang tidak di tentukan pada saat bulan puasa,” ucap Kasatpol PP, Rody Kamislam, selasa (29/5/2018).

    Rody sapaanny ini mengatakan, Bupati Kotim sudah menghimbau kepada para pedagang warung makan untuk tidak buka pada jam 05.00 sampai 15.00 WIB.

    “Warung makan dan minum tidak di perbolehkan buka pada jam 05.00 sampai 15.00 WIB,” katanya.

    Rody Kamislam berharap, masyarakat Kotim, khususnya masyarakat Sampit untuk melaporkan warung makan dan minum yang buka pada jam yang tidak di perbolehkan.

    “Saya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan hal tersebut kepada kami, dan kami akan menindak lanjutinya,” akhirnya.

    (put/beritasampit.co.id)