Raperda RTRWK Wajib Selesai Akhir Tahun Ini

    KUALA KAPUAS – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) wajib selesai akhir tahun 2018 ini.

    Demikian diungkapkan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Kunanto, kepada sejumlah awak media, belum lama ini.

    Dia mengatakan, mereka beberapa waktu lalu sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas PUPR dan DPRD DKI Jakarta tentang Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    Dalam pertemuan itu, pihaknya dianjurkan dari Bidang Cipta Karya Dinas PUPR DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta, bahwa yang paling penting saat ini dilakukan adalah pembaharuan denah detail tata ruang wilayah.

    “Memang harus diperbaharui denah detail tata ruang wilayah kita, karena kalau kita terpaku dengan SK Kemenhut 529 tahun 2012, itu tidak akan selesai RTRW kita. Kita sekarang mengacu ke Permen Nomor I Tahun 2018 tentang pedoman RTRW provinsi kabupaten/kota,” ucap politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

    Terkait tindaklanjut pengodokan raperda RTRWK Kapuas, lanjut Kunanto, Komisi III DPRD Kapuas telah mengadakan rapat dengan camat, Danramil, Polsek, kepala desa dan tokoh masyarakat terkait tapal batas wilayah.

    “Otomatis untuk menangani tapal batas tentunya tidak lepas dari yang namanya anggaran. Karena kita rapatnya kemarin setelah pembahasan anggaran 2018, maka untuk anggaran penyelesaian tapal batas akan kita perjuangkan di perubahan nanti,” katanya.

    Ditambahkan wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I ini, pihaknya menargetkan pada akhir tahun 2018 ini Raperda RTRWK sudah bisa diselesaikan.

    “Akhir 2018 ini wajib selesai perda RTRWK kita, setelah anggaran nanti kita gelontorkan untuk penyelesaian tapal batas dan detail tata ruangnya,” tukasnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)