Tidak Terima Nama Kotim Dilecehkan Pemuda ini Lapor Polisi

    SAMPIT – Nurahman Ramadani alias Dani melaporkan akun media sosial (Medosos) Facebook dengan inisial (PG), Rabu (30/5/2018) di Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Pemuda Kotim lulusan Megister Hukum ini melaporkan akun facebook itu lantaran komentar yang ditulis oleh PG dinilai telah melecehkan Kotim didalam sebuah postingan.

    “Dalam kolom komentarnya akun medsos tersebut mengatakan Kabupaten munafik Kotim itu,” ujar Dani.

    Dikatakan Dani, dirinya sebagai putra daerah tidak terima jika ada seseorang yang melecehkan kabupaten yang cintai tempat ia dibesarkan.

    “Tadikan sudah saya laporkan kepada pihak yang berwajib, permasalahan ini dan harus ditindak dengan seriusl,” kata Dani saat keluar dari polres Kotim.

    Dani berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas pemilik akun tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Tentunya kata-kata akun tersebut sudah menyakiti perasaan semua lapisan masyarakat Kotim dan ini sudah termasuk perbuatan yg dilarang dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 pada Pasal 28 ayat (2),” ungkap pria yang baru saja menyelesaikan S2 di Universitas tertanama di Solo.

    (im/beritasampit.co.id)