Defisit Anggaran Rp70 M, Pemkab Lamandau Buat Surat. ASN Galau!

    LAMANDAU – Informasi adanya defisit anggaran di lingkup pemerintah Kabupaten Lamandau, ternyata benar adanya bahkan memiliki dampak yang sangat serius dalam berbagai hal, khususnya untuk penggunaan dana yang ada. Sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lamandau dibuat galau, setelah terbitnya surat dari Bupati Lamandau, Ir Marukan.

    Surat yang ditujukan kepala seluruh Kepala Dinas/Badan/Unit Satuan Kerja tertanggal 28 Mei 2018. Dalam surat nomor : 900/413/BKD-D.1/2018 perihal penundaan program/kegiatan 2018. Sebab dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang di tunda dan di batalkan dalam perencanaan.

    Dari dampak tersebut hal yang memberatkan ASN adalah menunda pembayaran tunjangan daerah dan lauk pauk ASN selama 7 bulan untuk bulan Juni sampai dengan Desember 2018.

    Surat tersebut mulai beredar dan heboh pada Selasa (29/5) dan Rabu (30/5) dalam surat tersebut berisi tentang pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2018 untuk penyesuaian nilai defisit pada APBD murni 2018. Berikut poin-poin surat edaran.

    Poin pertama menunda kegiatan sebagaimana usulan SOPD, rincian penghapusan belanja tahap I, penghapusan belanja tahap II dan sisa tender.

    Kedua mengurangi pagu selain poin 1 secara proposional untuk menutup defisit. Ketiga menunda pembayaran tunjangan daerah dan lauk pauk ASN untuk bulan Juni sampai dengan Desember 2018.

    Keempat badan Keuangan Daerah tidak menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) maupun Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana poin 1 sampai 3.

    Kemudian kelima Daftar kegiatan fisik sebagaimana poin 1, Kepala SOPD menyampaikan pemberitahuan ke Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lamandau.

    Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamandau, Penyang Lanen melalui, Sekretaris BKD Kabupaten Lamandau, Yustina Sri Wahyuni membenarkan, adanya penundaaan tunjangan daerah dan lauk pauk, artinya tetap dibayar bukan dihapuskan, namun nanti mekanismenya (pembayaran) akan diatur.

    “Penundaan akan dilakukan selama tujuh bulan, yakni mulai Juni-Desember 2018 dan dibayarkan Januari 2019 dengan adanya penundaan dapat membantu defisit anggaran yang terjadi pada APBD murni 2018 ini,” pungkasnya

    Adapun Defisit sekitar Rp70 miliar tersebut memaksa pemerintah daerah untuk melakukan pemangkasan dan penundaan seperti anggaran dari tunjangan daerah dan lauk pauk sebesar Rp37,7 miliar lebih selama tujuh bulan. Lalu dari penghapusan belanja langsung Rp32,34 miliar lebih, makanya menutup Rp70 miliar tersebut.

    “Selain itu juga beberapa pekerjaan serta paket-paket yang belum di lelang, serta hemat belanja operasional dan perjalanan dinas dilakukan penundaan “ bebernya.

    (YB/Beritasampit.co.id)