KPU Kalteng Ingin Caleg Orang yang Terpilih dan Bersih

    PALANGKA RAYA – Dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 7 ayat 1 huruf (j) oleh KPU RI tentang pelarangan mantan narapidana kasus korupsi pada pileg 2019, dengan alasan caleg harus orang yang terpilih dan bersih, Rabu (30/05/2018)

    Diketahui PKPU ini menuai kontroversi dari kalangan DPR, menanggapi hal tersebut KPU Provinsi Kalteng yang fungsi dasarnya koordinasi. Menyampaikan PKPU tersebut tetap akan dilaksanakan, karena memang sudah menjadi keputusan KPU pusat.

    “Kalau memang itu sudah menjadi keputusan KPU maka tidak ada alasan lain, KPU diseluruh Indonesia akan melaksanakan,” tegas Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim.

    Sementara itu, Komisione KPU Provinsi Kalteng Wawan Wiraatmaja menjelaskan, bahwa PKPU adalah hasil konsultasi KPU RI dengan DPR.

    “Ada masukan-masukan ada sebagian DPR yang menolak, tetapi KPU tidak punya kewajiban untuk mengikuti,” ujar Wawan di kantor KPU Provinsi Kalteng.

    Lanjut Wawan, bahwa saat orientasi di Jakarta, KPU pusat juga sudah menyampaikan secara langsung, alasan dikeluarkannya PKPU tersebut.

    “Kita ingin mereka yang berlaga, mereka yang ikut kontestasi itu adalah orang-orang yang terpilih, bersih salah satunya mereka yang tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya

    Terkait dengan sosialisasi, PKPU yang baru dikeluarkan tersebut akan dipelajari KPU Provinsi Kalteng dan akan disampaikan ke KPU kabupaten/kota termasuk ke partai-partai politik di Kalimantan Tengah.

    “Tapi memang pentunjuk teknis nya masih kita tunggu dari KPU RI,” tutup Wawan Komisioner KPU Provinsi Kalteng yang baru dilantik ini.

    (sps/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT