ASN Bakal Libur Panjang, Bolos Akan Diberikan Sanksi

    SAMPIT – Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus bisa memanfaatkan kesempatan libur Lebaran yang diberikan pemerintah. Apalagi libur lebaran tahun ini terbilang panjang, waktunya mencapai sepuluh hari.

    Secara keseluruhan libur dimulai pada (11/06/2018) dan berakhir pada (20/06/2018). Selanjutnya pada (21/06/2018) aktivitas kantor pemerintahan harus kembali normal.

    “Liburnya dari tanggal 11 sampai 20 Juni” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Alang Arianto kemarin.

    Karena cuti dan libur Ramadan cukup panjang. Lanjut Alang, maka tidak boleh diharapkan seluruh ASN jangan ada yang menambah hari libur atau membolos. Direncakan pada hari pertama nanti turun kerja dijadwalkan acara silaturahmi dan Salam-salaman bersama Bupati dan Wakil Bupati.

    “Jadi tidak ada lagi pegawai yang membolos, jika kedapatan akan diberikan sanksi,”ungkapnya.

    Terkait sanksi bagi pegawai yang tidak masuk pada hari pertama. Badan kepegawaian daerah (BKD) akan memeriksa absensi dan meminta kepada karyawan dan SKPD setiap dinas. Pegawai yang tidak displin akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

    “Jika kedapatan, maka pegawai tersebut akan dikembalikan kepada kebijakan kepala SKPD masing-masing,” ungkapnya.

    (fly/beritasampit.co.id)