Perusahaan Wajib Bayar THR bagi Karyawannya

    KUALA KAPUAS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, mengingatkan kepada perusahaan besar swasta (PBS) di daerah setempat untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.

    Mengingat, terang politikus Partai Golkar ini, regulasi aturannya sudah ada dan sangat jelas. Sehingga, perusahaan wajib hukumnya membayar THR kepada karyawannya

    “Jadi, wajib hukumnya perusahaan membayar THR untuk karyawannya,” ucap Algrin, kepada wartawan di Kuala Kapuas, Senin (4/5/2018).

    Lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) III ini, tunjangan hari raya diharapkan dapat meringankan beban dan membantu keuangan karyawan baik memenuhi tanggungjawab keluarganya maupun dalam merayakan Idul Fitri 1439 hijriah.

    Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas dalam suratnya yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan PBS/pertambangan/BUMN/BUMD dan perusahaan sektor lainnya agar memberikan dan membayar THR keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.

    THR keagamaan yang diberikan kepada pekerja/buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Bagi perusayaan yang lambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

    (irfan/beritasampit.co.id)