Awasi Kendaraan Pribadi yang Berubah Jadi Angkutan Umum

    SAMPIT – Menjelang arus mudik Lebaran 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk segera melakukan persiapan pengawasan terutama terhadap angkutan pribadi yang beralih menjadi angkutan umum selama mudik lebaran.

    Anggota Komisi IV DPRD Kotim Hari Panca mengungkapkan, Dishub sebaiknya melakukan pengawasan ketat terhadap angkutan pribadi yang beralih menjadi angkutan umum.

    “Demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat yang mudik dengan menggunakan angkutan umum. Selain untuk kenyamanan para pemudik juga paling utama untuk keselamatan pemudik itu sendiri,” ucapnya, Selasa (5/6/2018).

    Hari juga menyebutkan, angkutan umum telah diatur oleh regulasi yang jelas. Sementara jika angkutan pribadi yang kemudian beralih menjadi angkutan umum tidak memiliki aturan, sehingga terindikasi beroperasi secara ilegal.

    “Saya minta Dishub, Satlantas Polres Kotawaringin Timur, dan tentunya Petugas Terminal bisa mengantisipasi agar hal ini tidak terjadi. Apalagi ini sudah mendekat H-10 lebaran,” ungkapnya.

    Keselamatan penumpang, menurut Hari Panca adalah hal yang utama. Oleh sebab itu, seluruh stakeholder terkait harus saling bersinergi dalam pengawasannya.

    Bahkan selain itu, dia juga mengimbau bagi para perusahaan angkutan umum di Kotim ini, untuk tidak sembarangan mengambil penumpang di jalanan.

    (drm/beritasampit.co.id)