BK DPRD Kapuas Konsultasikan PP 12 ke Pemprov Jabar

    KUALA KAPUAS – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Selasa (5/6/2018).

    Kunjungan kerja kali ini di dampingi langsung Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan dan Sekretaris DPRD Drs Salman, dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan tata beracara badan kehormatan.

    “Kami ingin mencari referensi penting sebagai dasar DPRD Kapuas merevisi dan menyusun tata tertib DPRD Kapuas merujuk ke PP Nomor 12 Tahun 2018 serta dasar menyusun tata beracara badan kehormatan DPRD Kapuas,” ujar Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan.

    Sementara itu, anggota DPRD Kapuas Darwandie menambahkan, kegiatan konsultasi dan koordinasi yang mereka lakukan selain di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pihaknya juga mendatangi badan kehormatan DPRD Kota Bandung dan Bagian Biro Hukum Pemerintah Kota Bandung.

    “Jadi, kegiatan hari ini kami mengunjungi Pemprov Jawa Barat yang mana kami ditemui oleh Kepala Biro Hukum dan HAM. Besok kegiatan konsultasi dan koordinasi ini kami lanjutkan ke DPRD Kota Bandung dan Bagian Biro Hukum Pemerintah Kota Bandung,” terang politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

    (irfan/beritasampit.co.id)