Selama Libur Lebaran, Peserta JKN-KIS Tetap Dilayani

    PALANGKA RAYA – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018, tepatnya H-8 sampai H+8 atau terhitung mulai tanggal 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    “Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS tetap bisa dirasakan saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan,” ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya Elke Winasari dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (04/06) di Palangka Raya

    Elke menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.

    Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

    “Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” imbau Elke.

    “Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS atau segera download aplikasi Mobile JKN dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Dan Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif,” jelasnya.

    Sementara itu, Plt Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, drg. Yayuk Indriyanti menyampaikan salah satu fokus dari Dinkes Provinsi Kalteng untuk memastikan pelayanan kesehatan pada masa mudik lebaran dapat berjalan dengan lancar.

    “Untuk itu kami telah bekerjasama dengan kepolisisan, Dinas Perhubungan dan Kominfo untuk memastikan mudik sehat, aman dan selamat,” ungkap Yayuk.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, dan Direktur RS Bhayangkara Kota Palangka Raya.

    (nt/beritasampit.co.id)