BPN Targetkan Tahun Tahun 2021 Tanah di Kalteng Sudah Terdaftar

    PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kalimantan Tengah mentargetkan Tahun 2021 seluruh bidang tanah yang ada di Kalteng sudah terdaftar atau bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Hal ini disampaikan oleh Kakanwil BPN Kalteng, usai melaksanakan buka puasa bersama Kanwil BPN bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Swissbel Hotel Danum, Palangka Raya, Selasa (5/6/2018).

    Menurut Kakanwil BPN Kalteng, Pelopor, menyampaiakan bahwa Program PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah oleh pemerintah yang dilakukan oleh pemerintah untuk mempercepat terdaftarnya bidang tanah diseluruh Indonesia.

    “Dengan perkiraan jumlah bidang Tanah di seluruh Indonesia sekitar 126 juta bidang tanah berdasarkan hitungan yang digunakan oleh bank dunia bahwa jumlah bidang tanah yaitu kurang lebih 50 persen dari keseluruhan jumlah penduduk, maka diperkirakan pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah akan terdaftar,”ucapnya kepada wartawan.

    Khusus untuk Kalteng, dengan hitungan yang sama maka diperkirakan jumlah bidang tanah di Provinsi Kalteng sekitar 1,25 juta bidang. Saat ini jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar yang sudah bersertifikat 650ribub bidang dan Pada Tahun 2018 sejumlah 140ribu bidang sehingga jumlah bidang tanah yang belum terdaftar setelah tahun 2018 yaitu 500rb bidang.

    “Kalau dilihat dari jumlah memang memang sedikit tetapi luas bidang tanah di Kalteng termasuk bidang-bidang tanah yang cukup besar. oleh karena itu tantangan di provinsi lain itu jumlah kami di Kalteng adalah luasan,” pungkasnya.

    Percepatan pendaftaran bidang tanah ini merupakan hutang perintah sesuai dengan Pasal 19 Undang-undang Nom5 Tahun 1960 sudah memerintahkan kepada pemerintah untuk elakukan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia.

    Namun di Ayat berikutnya menyatakan bahwa pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud diatas itu dilaksanakan dengan mengikuti kemampuan keuangan Negara.

    “Tahun-tahun ini lah keuangan negara memungkinkan sehingga disediakan untuk melakukan percepatan ini selain itu juga kebutuhan mendesak untuk acuan pembangunan,” tutupnya.

    (nt/beritasampit.co.id)