Pimpin Pengecekan THM, Wawali Palangka Raya Tutup Mata atas Adanya Aquarium Wanita Seksi di Hotel Aquarius

    PALANGKA RAYA – Adanya penyedia jasa pemandu lagu (PL) yang berpenampilan seksi (eksotis) di Luna Karaoke Hotel Aquarius, di jalan Imam Bonjol Palangka Raya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya tidak tau tentang adanya PL tersebut.

    Hal ini disampaikan Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio, kepada beritasampit.co.id, setelah acara buka puasa bersama di Pusat Pendidikan NU Jalan RTA Milono KM 3,5 Palangka Raya, Selasa (5/6/2018).

    Mofit mengatakan bahwa dia tidak menemukan adanya wanita seksi yang ditampung didalam ruangan kaca. “Saya tidak menemukan itu,” katanya.

    Orang nomor dua di Kota Palangka Raya ini juga mengatakan akan melakukan pengecekan dulu, karena belum ada laporan yang masuk ke pihaknya.

    “Kami cek dulu, kan belum ada masuk laporan, saya belum dapat laporan dari Satpol PP,” ujar Mofit.

    Sementara pantauan beritasampit.co.id, pada hari Rabu (30/5/2018) malam, Pemkot Palangka Raya bersama Forkompinda, yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Palangka Raya, melakukan pengecekan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM), yang salah satunya pengecekan Luna Karaoke Hotel Aquarius.

    Dan pada saat pengecekan yang dilakukan di Luna Karaoke Hotel Aquarius, ditemukan puluhan wanita berpenampilan seksi (eksotis) yang ditampung didalam ruangan kaca (Aquarium), dan tiga orang diantaranya ikut digiring Sattol PP karena tidak dapat menunjukkan identitas.

    Yang anehnya, Wakil Walikota Palangka Raya mengatakan bahwa beberapa wanita yang digiring tersebut adalah pengunjung ditempat tersebut.

    “Apa yang kami temukan di Hotel Aquarius itu kan bukan anggota mereka, itu kan orang yang datang,” katanya berspekulasi.

    Selanjutnya, Mofit mengarahkan untuk menanyakan saja ke Satpol PP Kota Palangka Raya. “Nanti tanyakan ke Sat Pol PP,” katanya lagi.

    Sebelumnya, beberapa Organisasi Islam mengecam THM yang ada di Hotel Aquarius, karena dianggap sudah melakukan pelanggaran terhadap Perda Kota Palangka Raya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

    Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 66 a setiap pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.

    Selain itu, Bagian ketiga, tentang Larangan pada Pasal 68 g, disitu disebutkan, dalam menjalankan usahanya pengusaha pariwisata dilarang untuk menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan perjudian, pelanggaran kesusilaan serta pengedaran dan pemakaian obat-obat terlarang.

    (Fr/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT