Polres Lamandau berhasil Bongkar Pabrik  Produksi Miras Jenis Arak

    NANGA BULIK – Upaya Polres Lamandau untuk memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) oplosan di wilayah hukum Kabupaten Lamandau membuahkan hasil, pabrik yang memproduksi miras jenis arak diungkap dan pemilik serta Barang Bukti (Barbuk) diamankan dipolres Lamandau

    Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama melalui Wakapolres Kompol R.A.S. Yudhapatie mengungkapkan, pengungkapan pabrik produksi miras ilegal jenis arak dilakukan, Sabtu (2/6) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Penopa Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

    Saat press reales selasa (5/6) Waka polres Lamandau yudhapatie didampingi kabag Ops Andreas alex dan KBO Satresnarkoba polres Lamandau di Joglo nya beserta barbuk dan satu tersangka ( KKK ) Alias (A)

    “ Barbuk yang diamankan 20 galon isi 20 liter arak, dua dandang dengan tutupnya, satu kwali besar, tong plastik untuk rendaman air arak, satu karung gula pasir dan beras meras,“ ungkap nya

    Ia menambahkan Modusnya tersangka KKK mencampur bahan untuk oplosan arak dan lokasinya berpindah-pindah, agar tidak terdeteksi keberadannya oleh petugas

    Lanjutnya pabrik ini Sejak Tahun 2015 sudah memproduksi dan dijual di sekitar Desa Penopa, Karang Taba, Cuhai, Tanjung Beringin atau seputaran Kecamatan Lamandau,

    “Selain itu Dalam penjualan, tersangka KKK hanya menyediakan setiap 20 liter dijual dengan harga Rp385 ribu dan keuntungan Rp75 ribu, dalam satu kali produksi 30-40 galon arak siap jual,” terangnya

    Yudhapatie mengakui, tersangka KKK merupakan Target Operasi (TO) lama dan setelah dilakukan dipengintaian secara terus menerus hingga dilakukan penangkapan

    “Tersangka KKK dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” imbuhnya

    Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan dan penyelidikan dan sementara masih satu tersangka yang ditetapkan. Sebab dalam beraksi berpindah-pindah untuk lokasi pembuatan dan karyawannya.

    Sementara itu tersangka KKK, mengakui, memproduksi sendiri miras oplosan dan dengan bahan serta alat sendiri. Dimana alatnya untuk membuat miras dibeli dari Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan belajar membuatnya disana juga dengan berkerja.

    “Awal nya bekerja ikut orang di sampit dan akhirnya dikembangkan di kabupaten lamandau karena melihat hasil yang lumayan menjanjikan, “ tutupnya.

    (yb/beritasampit.co.id)