Beri Sanksi Tegas Bagi ASN yang Nambah Jadwal Libur Lebaran

    SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jhon Krisli, meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah hari libur di luar jadwal yang sudah di tentukan oleh pihak kementrian.

    “Libur bersama lebaran sudah diatur, dari tanggal 11 sampai 20 Juni tahun ini, kami minta aparatur sipil atau PNS tidak melalaikan tugasnya dan fungsinya,” ujarnya, Kamis (7/6/2018) tadi siang.

    Bahkan menurut Jhon, mengacu pada aturan atau hasil keputusan bersama pihak kementrian, bahwa pihak ASN akan masuk kembali bekerja pada tanggal 21 Juni 2018.

    “Libur bersama ini mengacu pada surat edaran Menpan RB yang disebarkan keseluruh penjuru negeri ini, ASN dalam hal ini wajib masuk berkantor pada tanggal 21 Juni,” ucapnya.

    Dia menegaskan, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah jadwal libur, terkecuali dalam kondisi sakit atau terkena musibah keluarga.

    “Tapi biasnya ASN selalu akal-akalan, bisa saja membuat surat keterangan sakit dan meminta surat dari dokter, ini perlu di waspadai,” ujarnya.

    Jhon menilai ASN yang malas berkantor dengan alasan yang tidak berupa fakta mestinya mendapat sanksi tegas dari pimpinan maupun pemerintah yang berwenang.

    “Dalam hal ini sudah semestinya Bupati kita mengedepankan kepentingan umum, beri saja sanksi tegas bagi ASN yang malas,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)