DPD RI Menilai  KPU Gagal Fahami UU MD3

    JAKARTA-Dewan Perwakikan Daerah (DPD) RI melalui Komite I saat rapat dengan KPU menyimpulkan lembaga ini gagal memahami.UU MD3 (MPR, DPR, DPD) penyebab nya KPU saat mengeluarkan peraturan atau PKPU nomor. 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD RI, utamanya terkait dengan ketentuan lain-lain ternyata mengatur Daftar Calon Tetap Anggota DPD untuk keperluan kampanye dan pemungutan suara diberi nomor urut berdasarkan abjad nama calon.

    Hebohnya adalah dalam ketentuan berikutnya ditetapkan bahwa nomor urut calon anggota DPD RI dimulai

    setelah nomor urut terakhir partai politik peserta pemilu.

    “Komite I memdesak KPU untuk mengoreksi PKPU tersebut karena peraturan itu dinilai tidak logis, tidak ilmiah dan KPU gagal memahami serta menindaklanjuti UU tentang MD3 dalam PKPU,” kata Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam saat membeberkan hasil kesimpulan rapat dengan KPU, Kamis (7/5/2018).

    Menurutnya rapat dengan KPU Rabu (26/7/18) kemarin yang diwakili Wahyu Setiawan untuk mengetahui kesiapan KPU dan jajarannya menghadapi Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang. Termasuk masukan dari hasil kunjungan kerja Komite I ke Sumatera Utara, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

    Kesimpulan rapat itu, Komite I mengapresiasi penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pelaksanaan pemilihan di Indonesia, namun dalam.pelaksanaannya ternyata menghadirkan kerumitan dan akhirnya membuat tingkat partisipasi rendah.

    Komite I DPD mendesak KPU untuk melaksanakan sosialisasi agar pemahaman masyarakat meningkat termasuk dalam hal pencalonan anggota DPD RI, misalnya pentingnya sosialisasi SIPPP dan SILON.

    Juga, Komite I meminta kepada KPU agar PKPU ysng diputuskan tidak menghambat proses partisipasi masyarakat dalam proses pencalonan anggota DPD yang secara langsung bisa dimaknakan KPU sendirilah yang membuat tingkat partisipasi pencalonan anggota DPD kian rendah. Pada akhirnya berpengaruh pada tingkat partisipasi pemilih pada Pileg dan Pilpres 2019.

    Komite I meminta KPU untuk segera menyelesaikan berbagai persoalan di berbagai

    daerah secara nasional agar tidak mengganggu proses penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 dan Pileg Pilpres 2019. Misalnya permasalahan KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua.

    (jan/beritasampit.co.id)