Kadisdik Sukamara : Masuk SD dan SMP Tidak Ada Pungutan, Gratis 

    SUKAMARA – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) dan Kebudayaan Sukamara, Ilham Massora mengatakan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) untuk tahun pelajaran 2018/2019 tidak dipungut biaya alias gratis.

    Selain itu juga diharapkan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan agar pelaksanaan proses belajar mengajar siswa dapat berjalan maksimal.

    “Kalau untuk SD calon peserta didik usianya 7 tahun harus diprioritaskan dan untuk usia kurang dari 6 tahun harus ada

    dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten seperti konselor sekolah maupun psikolog,” kata Ilham, Kamis (7/6/2018).

    Dalam PPDB ini juga harus menerapkan azas obyektifitas, transparan, akuntabilitas, tidak diskriminatif. Selain itu jangan ada penolakan jika daya tampung masih mencukupi.

    “Sekolah bisa melaksanakan seleksi calon siswa jika yang mendaftar lebih banyak dari daya tampung sekolah,” ucap Ilaham.

    Ilham juga menegaskan bahwa penerimaan atau PPDB dari jenjang SD dan SMP tidak dipungutan biaya pendaftaran calon peserta didik baru karena semua biaya untuk penerimaan telah dialokasikan pada dana BOS.

    “Jadi tidak ada biaya kalau daftar sekolah SD dan SMP,” imbuh Ilham.

    Sementara untuk kuota jumlah siswa yang bisa diterima disesuaikan dengan jumlah ruang belajar (rombel) yang diterima dimasing-masing sekolah dengan memperhatikan jumlah ruang kelas yang tersedia dengan ketentuan untuk SD tidak melebihi 28 orang dan SMP tidak melebihi 32 orang dalam satu ruang kelas.

    (enn/beritasampit.co.id)