Toko Penjual Mamin Kadaluwarsa Harus Diberi Efek Jera

    SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rudianur, mendukung langkah tim gabungan Pemerintah Kabupaten setempat dalam melalukan razia kesejumlah swalayan makanan dan minuman (mamin).

    Dari razia itu, ternyata dari 26 toko dan Swalayan serta hypermart di Kotim masih ada saja ditemukan mamin tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa.

    “Razia ini sudah dilakukan setiap tahun, kenapa masih ada saja swalayan yang menjual mamin kedaluwarsa atau yang mendekati ekspayet, ini perlu diberikan efek jera, jangan hanya pembinaan tapi tarik saja izinnya,” ujar Rudianur, Kamis (7/6/2018).

    Menurutnya, sudah jelas dalam aturan perundang-undangan terutama menyangkut perlindungan konsumen.

    “Jika terjadi hal-hal yang tidak dinginkan terhadap konsumen karena mengonsumsi makanan kadaluwarsa ini pemilik toko swalayan, atau hypermart sekali pun harus bertanggung jawab,” ujarnya.

    Selain itu, dia mejelaskan, sebelum adanya komsumen yang jadi korban maka dirinya meminta agar pemilik swalayan atau toko ataupun hypermart yang ketahuan menjual mamin tidak layak itu harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan pelanggarannya.

    “Harus diberi sanksi tegas, masyarakat juga kami minta jangan tergiur dengan diskon tinggi, karena belum tentu layak atau sehat untuk dikonsumsi maka wajib untuk diteliti terlebih dahulu, apabila ditemukan laporkan kepihak yang berwenang,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)