Dua Pansus Ditetapkan, Dewan : Interpelasi Merupakan Hak Yang Biasa di DPRD

    PALANGKA RAYA – Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna ke 2 masa persidangan II tahun 2018, di ruang paripurna DPRD setempat, Jumat (8/6/2018).

    Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang ini beragendakan pembentukan dan penetapan dua Panitia khusus (Pansus) Interpelasi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 dan evaluasi perekrutan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Kalteng.

    Meski dalam rapat ini hanya dihadiri 29 dari jumlah 45 anggota DPRD Kalteng, namun tidak membuat rapat tersebut terhenti, mengingat sudah memenuhi syarat/kourum.

    Hadir pula pada paripurna ini Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko, Danrem 102 Panju Panjung Kolonel Inf Harnoto, dan sejumlah pejabat lainnya.

    Untuk Pansus Pergub Nomor 10/2018 dipimpin politisi PDIP Freddy Ering dengan anggota pansus Artaban, Borak Milton, Jubair Arifin, dan Ina Prayawati. Anggota lainnya adalah Totok Sugiyarto, Yustina Iswati, Faridawaty Darland Atjeh, M Fahruddin, Lodewik C Iban, Edy Rosada, Syahrudin Durasid, HM Asera, dan HM Andriyansyah.

    Sedangkan untuk Pansus Tenaga Kontrak diisi oleh Freddy Ering, Artaban, Borak Milton, Duwel Rawing, dan Andina Teresia Narang, Elisa Lambung, Faridawaty Darland Atje, M Fahruddin, Prihati Titik Mulyani, Edy Rosada, Reza Fahroni, HM Asera, dan Abdul Hadi.

    Terkait adanya anggapan bahwa hak interpelasi sebagai upaya memakzulkan Gubernur Kalteng, Ketua Bapemperda DPRD Faridawaty Darlan Atjeh mengatakan, Penggunaan Hak Interpelasi ini sama sekali tidak ada keinginan untuk memakzulkan atau memberhentikan Gubernur Sugianto Sabran.

    “Astagfirullahaladzim. Enggak!. Tidak ada niat sampai ke pemakzulan Gubernur,” ungkap Ketua Fraksi Partai Nasdem saat diwawancarai.

    Faridawaty menyebut, interpelasi itu merupakan hak yang paling biasa di lembaga DPRD. Interpelasi merupakan wadah untuk mempertemukan secara langsung anggota DPRD dengan Gubernur Kalteng.

    Hal sama juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering. Menurutnya interpelasi ini juga salah satu upaya untuk menyikapi suatu persoalan yang rawan menimbulkan gejolak di masyarakat.

    “Itulah masalahnya kalau tidak memahami terlebih dahulu mengenai penggunaan hak interpelasi ini,” kata Freddy ketika ditanya mengenai adanya anggapan bahwa hak interpelasi sebagai upaya memakzulkan Gubernur Kalteng.

    Ketua Pansus Interpelasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 10 tahun 2018 ini mengatakan, justru jika tidak menggunakan hak interpelasi akan menimbulkan anggapan bahkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai fungsi DPRD DPRD Kalteng.

    “Kalau untuk mekanisme kerja dan berapa lama dua Pansus yang telah dibentuk dan ditetapkan. Ini masih dalam pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalteng,”tutupnya.

    (nt/beritasampit.co.id)