Sosialiasi Pengawas Pemilu, Panwaslu Katingan Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi

    KASONGAN – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Katingan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu, Kamis (7/6/2018) kemaren.

    Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Katingan tersebut dibuka oleh Ketua Komisioner Panwas Kalteng Titi Yunisna S.sos dan dihadiri peserta dari pelajar SMA/SMK khususnya pemilih pemula, Mahasiswa UMP Kampus II Kasongan dan Universitas Darwan Ali Kasongan serta masyarakat.

    “Maksud dari kegiatan ini tidak lain untuk menyamakan persepsi atau pemahaman tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah,” terangnya Titi Yunisna selesai membuka acara dan melanjutkan penyampaian materi sosialisasi.

    Menurutnya, Pilkada serentak 27 Juni 2018 khususnya di Kalimantan Tengah di 11 Kabupaten/Kota ada 33 Pasangan Calon (Paslon) yakni, Kapuas 2, Gunung Mas 3, Katingan 5, Murung Raya 3, Pulang Pisau 2, Seruyan 3, Barito Timur 3, Barito Utara 3, Sukamara 3, Lamandau 4 dan kota Palangka Raya 4.

    Selain itu, terkait tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penguatan partisipasi Masyarakat, berkaitan dengan pasal 98 UU 7 tahun 2017, yakni dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu, diantaranya melaksanakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu wilayah kabupaten/kota.

    “Jenis pelanggaran tahapan kampanye diantaranya, kampanye diluar jadwal, kampanye ditempat ibadah dan fasilitas pendidikan, kampanye mengunakan fasilitas negara, kampanye oleh pejabat negara tertentu yang dilarang. Kemudian, kampanye mengunakan isu sara, politik uang, kampanye negatif, kampanye rapat umum,” katanya.

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemilu atau pemilih adalah kompetensi politik yang rentang terjadi pelanggaraan. Pemilu yang sarat dengan pelanggaran akan beresiko pada terganggunya pelaksanaan Pemilu yang berkualitas, berintegritas dan hasilnya dapat diterima oleh rakyat.

    “Maka untuk menjami kualitas dan integritas Pemilu diperlukan adanya SDM, adanya pengawasan diseluruh tahapan dan aspek Pemilu oleh pengawas Pemilu bersama dengan masyarakat, relawan, pemerintah daerah, pemantau, media massa atau siapapun yang peduli pada pemilu dan demokrasi,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT