Penanganan Korban Gigitan Ular Berbisa Terkendala Mitos

    SUKAMARA – Masih kentalnya kepercayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Sukamara bahwa penanganan korban gigitan ular berbisa tidak dapat disembuhkan secara medis, hal itu menjadi kendala bagi petugas kesehatan sehingga banyak korban yang tidak sempat tertolong.

    “Masih kentalnya kepercayaan atau kita sebut mitos di masyarakat kita bahwa orang yang digigit ular tidak boleh dimasukkan dalam rumah, itu namun saat kondisi pasien bertambah parah baru dibawa ke petugas kesehatan, tapi itu sudah terlambat,” terang Plt Kepala Dinas Kesehatan Sukamara, Chaeruddin, Minggu (9/6/2018).

    Banyaknya korban gigitan ular berbisa di Kabupaten Sukamara yang sebagian besar terjadi di Wilayah pesisir tetap tidak mengubah keyakinan masyarakat.

    Chaeruddin menerangkan bahwa pemberian serum Anti Bisa Ular (ABU) harus cepat saat korban baru terkena gigitan ular berbisa, jika racun ular telah menjalar keseluh tubuh dan merusak jaringan tubuh maka pemberian ABU tidak akan berpengaruh, karena ABU bersifat melawan racun bukan menyembuhkan jaringan tubuh yang telah dirusak oleh bisa ular.

    “Padahal apabila korban cepat diberikan serum Anti Bisa Ular (ABU) maka masih ada harapan besar untuk bisa diselamatkan,” kata Chairuddin.

    Untuk memberikan pertolongan terhadap korban gigitan ular ini maka Dinkes setempat telah menyediakan serum ABU dimasing-masing Puskesmas yang ada dikecamatan sehingga apabila terjadi kasus gigitan ulaur maka bisa segera ditangani.

    “Kasus gigitan ular diwilayah ini memang masih terjadi baik diwilayah pesisir pantai seperti Kecamatan Pantai Lunci dan Jelai maupun wilayah perkebunan seperti Kecamatan Sukamara, Balai Riam dan Permata Kecubung, dan kami sudah menyiapkan serum ABU dimasing-masing Puskesmas,” Chairuddin.

    Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk bisa secepatnya membawa korban gigitan ular kepada petugas kesehatan yang ada diwilayah masing-masing karena untuk memberikan serum ABU ini perlu perlakukan khusus mengingat serum memiliki jangka waktu bertahan yang terbatas apabila diambil dari tempat penyimpanan.

    “Jadi serum ini tidak bisa dibawa kemana-mana dalam jangka waktu lama sehingga kami berharap korban bisa langsung dibawa ketempat pelayanan kesehatan agar bisa diberikan penanganan,” tukas Chairuddin.

    (enn/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT