Posko Pengaduan THR Karyawan Wajib Ada di Disnaker

    SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik menyayangkan adanya kabar tidak enak di seputaran lingkup pemerintahan kabupaten setempat. Pasalnya, kabar posko pengaduan bagi karyawan di Dinas Tenaga Kerja ternyata hanya sekedar spanduk belaka.

    “Saya sudah mendengar kabar tersebut, bagaimana pun posko pengaduan itu sebenarnya wajib ada, kenapa demikian, karena beberapa tahun yang lalu, banyak karyawan yang perusahaan baik perekebunan maupun karyawan toko melaporkan masalah THR (Tanggungan Hari Raya) yang tidak dibayar,” ujar Sutik, Senin (11/6/2018).

    Menurutnya, posko pengaduan jika di sesuaikan dengan namanya, seharusnya berkedudukan di suatu tempat dan jelas ada semacam pos yang dibangun oleh instansi terkait bukan berentuk sepanduk kosong.

    “Harusnya ada pos khusus, ada penjaganya dari instansi terkait, bukan berbentuk sepanduk tanpa ada dasarnya seperti itu, bayangkan membuat sepanduk pengaduan tapi nomor yang bisa di hubungi saja tidak ada,” jelasnya.

    Legislator Gerindra ini juga menilai, keseriusan Disnaker dalam menjaga profesionalitasnya tidak terlihat sejak H-7, yang mana biasanya sudah berdiri posko pengaduan tersebut.

    “Sekarang masih H-4, tentunya masih ada waktu minimal sampai H-3 atau 2, dan meskipun demikian seharusnya dinas terkait tetap stanbay dalam hal ini,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)