Pakar Hukum dan Ketum PBB Yusril : Sebab Kematian Wartawan Yusuf  Bisa Diketahui Lewat Otopsi

    JAKARTA – Pakar Hukum juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusrill Ihza Mahendra sangat peduli dan mengikuti perkembangan kasus wartawan media Kemajuan Rakyat, M Yusuf di Kota Baru, Kalsel yang meninggal dunia setelah dilarikan dari Lapas Kota Baru ke RSUD setempat akibat menderita sesak nafas dan muntah-muntah darah, Yusuf ditahan sejak pertengahan April dan kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Kota Baru.

    Ketum PBB juga ahli hukum Yusril berpendapat, kematian Yusuf karena sesak nafas dan muntah-muntah mestinya tidak cukup dijelaskan dengan visum sementara sebagaimana dikatakan Kapolres Kota Baru, tetapi harus dilakukan secara mendalam dengan melakukan bedah mayat (otopsi) untuk memastikan penyebab kematiannya.

    “Keluarga almarhum seyogianya mengizinkan otopsi ini demi terungkapnya sebuah kebenaran,” kata Yusril menanggapi lewat rilis di WA grup Wartawan parlemen, Selasa (12/6/2018)

    Menurut pentolan berbagai jenis hukum dari pidana, perdata serta hukum ketatanegaraan ini, mengingat jenazah baru saja dimakamkan, maka pemeriksaan melalui otopsi masih dapat dilakukan secara optimal.

    “Dengan otopsi, dokter dapat menjelaskan penyebab mengapa Yusuf sesak nafas dan muntah-muntah, serta meninggal hanya sekitar 30 menit setibanya di rumah sakit,” katanya.

    Otopsi terhadap jenazah Yusuf, jelas Yusril akan membuka tabir misteri kematiannya.

    Kalau kematiannya wajar, maka masalahpun selesai. Artinya, ajal memang telah tiba bagi almarhum, yang memang tidak dapat ditunda oleh siapapun.

    Tapi kalau kematiannya tidak wajar, maka penanganan kasus kematiannya harus melibatkan Bareskrim Mabes POLRI agar dapat menghasilkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif, siapa yang bertanggungjawab atas kematian wartawan M. Yusuf, sambungnya.

    “Ini harus dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan”,” ujar Yusril mengakhiri keterangannya.

    Perlu diketahui, Yusuf menjadi pesakitan karena dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian oleh PT MSAM, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Haji Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batubara dan perkebunan terkemuka berbasis di Batulicin, Kalimantan Selatan.

    Yusuf didakwa melanggar Pasal 45A UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman penjara maksimum 6 tahun atau denda Dp 1 milyar.

    Kematian wartawan M Yusuf menarik perhatian publik di Kalsel dan di tingkat nasional. Kapolres Kotabaru mengatakan dari visum sementara, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yusuf. Jenazah Yusuf langsung diserahkan ke keluarganya dan dimakamkan keesokan harinya, Senin, 11 Juni 2018.

    (jan/Beritasampit.co.id)