Laporan LMMDD Kalteng ke KPK Dianggap Fitnah, Penasehat Hukum Mawardi Akan Lapor Balik

    PALANGKA RAYA Indriyanto SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) HM Mawardi, membantah pemberitaan dan laporan yang diajukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak dan Daerah Kalteng LMMDD Kalteng.

    Diamana sekolompok orang (LMMDD Kalteng) melaporkan Mawardi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap APBD Kapuas Tahun Anggaran 2008 dan 2009.

    Indriyanto mengatakan bahwa hal serupa pernah juga dilaporkan pada Tahun 2017, akan tetapi sudah dinyatakan tidak cukup bukti.

    “Laporan tersebut sifatnya premature, dan sudah pernah dilaporkan tahun 2017, dan atas dugaan tersebut sudah dinyatakan tidak cukup bukti,” katanya kepada beritasampit.co.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/6/2018).

    Oleh karena itu, Indriyanto sebagai PH dari Mawardi, menganggap bahwa laporan tersebut bersifat fitnah, dan lebih mengarah pada persoalan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kapuas.

    “Laporan ini cenderung tendensius, dan berkaitan erat dengan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kapuas, Pak Mawardi kan ikut berkompetisi sebagai Calon,” lanjut dia.

    Menurutnya, hal ini sangat merugikan kliennya (Mawardi), karena dianggap dapat mencemarkan nama baik Mawardi.

    “Tentunya ini sangat merugikan klien saya, dan bahkan boleh kami katakan bahwa ini bagian dari kampanye hitam oleh pihak tertentu,” ujarnya.

    Bahkan melalui Kuasa Hukumnya, Mawardi berencana akan melaporkan balik, karena laporan tersebut dianggap sebagai fitnah, penghinaan dan mencemarkan nama baik Mawardi.

    Indriyanto juga menilai bahwa laporan tersebut mengandung maksud dan tujuan agar diketahui khalayak ramai.

    “Ini kan pembunuhan karakter yang sangat luar biasa terhadap Pak Mawardi,” ucapnya dengan kesal.

    Indriyanto juga menambahkan, bahwa laporan tersebut sengaja dimunculkan kembali, seolah-olah benar telah terjadi tindak pidana korupsi.

    Dia menambahkan lagi, termasuk di dalamnya adanya pernyataan yang mengatakan Pak Mawardi adalah pemegang saham dari sebuah perusahaan, itu juga tidak benar dan mengada-ada menurut Indriyanto.

    “Kami akan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap apa yang disampaikan di dalam laporan itu,” tutupnya.

    (Fr/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT