Anggota DPR Luthfi Andi Mutty Mengkritik Pedas Mendagri Angkat Polisi Aktif Pj Gubernur Jabar

    JAKARTA – Anggota DPR Luthfi Andi Mutty menfkritik pedas Mendagri Tjahyo Kumolo bahkan dinilai berbuat konyol, karena hari ini, Senin (18/6/2018) melantik Polisi aktif Komjen Pol Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat menggantikan Heriawan yang habis masa jabatannya.

    “Polemik atas rencana menempatkan jenderal polisi menjadi penjabat gubernur, ternyata tidak menyurutkan semangat Mendagri. Terbukti, pada Jawa Barat. Padahal melanggar undang-undang,” kata Luthfi.

    Menurutnya UU dilanggar Mendagri, yaitu UU No 3 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat 3 menyebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

    Penjelasannya menyebutkan dimaksud dengan “jabatan di luar Kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

    “Jika ditafsirkan secara acontrario, ketentuan itu berarti seorang anggota Polri yang masih aktif dilarang menduduki jabatan di luar Kepolisian,” ujarnya.

    Lanjutnya, Mendagri juga melanggar UU No 10 Tahun 2016 temtang Pilkada. Pasal 210 ayat 10 mengatur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat pejabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur sesuai ketentuan peraturan pe-rundangan.

    Apakah yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi madya? UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu jabatan dalam rumpun ASN yg terdiri dari PNS dan PPPK, jelasnya.

    Prajurit TNI dan anggota Polri pada dasarnya bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi madya. Namun ketentuan pasal 104 ayat 2 UU No 5 Tahun 2015 menentukan jabatan pimpinan tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

    “Konyolnya lagi, sudah menabrak berbagai UU, Mendagri juga melakukan tindakan dapat dinilai sebagai penyelundupan hukum lewat Permendagri No 1 Tahun 2018. Dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan penjabat gubernur berasal dari penjabat pimpinan tinggi madya /setingkat di lingkup pemerintahan pusat/ provinsi,” katanya

    Frasa “setingkat” sangat jelas bertentangan dengan UU karena UU sendiri tidak menyebutkan itu, tegasnya.

    Maka benarlah kata pepatah, segenggam kekuasaan lebih berharga dari sekeranjang aturan, sambungnya.

    (jan/Beritasampit.co.id)