Bupati Kotim : Sanksi Menanti ASN yang Tambah Hari Libur

    SAMPIT – Libur bersama lebaran yang di tetapkan pemerintah selama 10 hari, yaitu mulai dari tanggal 11 sampai 20 Juni tahun 2018, akan segera berakhir.

    Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), di minta untuk tidak menambah masa liburnya.

    “Saya meminta kepada seluruh ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai tidak tetap, untuk tidak menambah masa libur, kembali bekerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapakan,” ucap Bupati Kotim, Supian Hadi, Selasa (19/6/2018).

    Orang no satu di Bumi Habring Hurung julukan Kota Sampit ini mengatakan, tidak ada lagi yang menambah liburnya dan kalau ada yang menambah libur maka akan diberikan sanksi.

    “Apabila ada ASN yang menambah Libur maka akan kita berikan sanksi,” akhirnya.

    (Put/Beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT