2000 Lebih Surat Suara Dimusnahkan, Ada Apa?

    KUALA PEMBUANG – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seruyan bersama Pores Seruyan memusnahkan 2266 surat suara pada Pilkada Seruyan 2018.
    Hal tersebut dibenarkan Kasubag umum logistik KPU Seruyan Hidayat Susanto, surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari surat suara yang rusak dan surat suara berlebih.

    “Total ada 2263 surat suara yang rusak dan surat suara yang berlebih ada tiga lembar jadi kalo digabung seluruhnya yang dimusnahkan hari ini ada 2266,” katanya kepada media di Kantor KPUD Seruyan, Rabu (20/06/2018).

    Ia menjelaskan, kerusakan surat suara terjadi akibat hasil cetakan yang blur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipergunakan.

    “Semuanya kerusakan pada hasil cetakannya sedangkan untuk kerusakan lainnya tidak ada,” katanya.

    Hidayat menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan surat suara oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

    Ia menerangkan, setelah pemusnahan ini dipastikan jumlah surat suara sudah cukup dan siap didistribusikan ke Panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang ada di sepuluh Kecamatan di Kabupaten Seruyan.

    “Surat suara yang kita butuhkan berjumlah 89044 dan tambahan 2000 surat suara untuk mengantisipasi pemilihan ulang,” terangnya.

    Nantinya, surat suara akan Didistribusikan pada tanggal 23 Juni untuk kecamatan Suling tambun, Seruyan Hulu, Batu Ampar dan Seruyan Tengah, sedangkan pada tanggal 24 Juni surat suara akan didistribusikan ke kecamatan Hanau, Danau Sembuluh, Seruyan Raya dan Danau Seluluk.

    “Untuk kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur akan didistribusikan pada tanggal 25 Juni,” katanya.

    (rdi/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT