Tidak Terima THR dari Perusahaan, Satu Karyawan Lapor ke Disnakertrans Kotim!!

    SAMPIT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menerima satu pengaduan dari salah satu pekerja yang mengaku tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), di tempatnya bekerja.

    “Kita mendapat satu pengaduan secara lisan, dan pada saat dia melapor secara lisan kami meminta dia untuk melapor secara tertulis, agar kami mudah menindaklanjutinya,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sugianoor, saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis (21/6/2018).

    Sugianoor mengatakan, semua karyawan yang bekerja berhak mendapatkan THR, dan THR tersebut paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri.

    “Semua pekerja yang bekerja berhak mendapatkan THR, dan jika THR tidak diberikan, dan kita mendapatkan lappary resmi maka kami akan segera menindaklanjutinya,” katanya.

    Ia berharap, semua pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya jangan takut untuk mengadu di posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

    “Saya berharap jangan takut mengadu ke posko THR, karena itu merupakan hak pekerja,” akhirnya.

    (Put/Beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT