Bijak, Ini Jawaban Dinas Kehutanan Soal Perkebunan di Kalteng

    PALANGKA RAYA – Masalah sektor perkebunan memang masih menjadi sorotan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan masih perlu perhatian serius, baik dari segi kerjasama dengan masyarakat setempat maupun soal kawasannya.

    Sebab itu, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng kembali menjawab persoalan tersebut. Menurut Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Kalteng, bukan hanya soal kawasannya, karena kawasan yang bisa dikonversi di Kalteng masih banyak dan luas.

    “Sepanjang masih ada alokasi lahannya silahkan, hutan kita masih ada Hutan Produksi Konversi (HPK) itu sekitar dua juta hektar hutan produksi yang dapat dikonversi, karena memang dapat dikonversi menjadi non kehutanan,” ungkap Agung Catur Prabowo, S Hut, MP Kabid Perencanaan Dishut Kalteng.

    Tetapi menurutnya, bukan hanya masalah kawasannya yang perlu diperhatikan tetapi juga soal komiditi apa yang ditanam pada kawasan tersebut sehingga mempunyai daya saing.

    “Permasalah kita itu sebenarnya mau sawit apa mau coklat, mau coklat apa kopi, dan yang menentukan itu bukan dinas kehutanan,” kata Agung C Prabowo.

    Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa sebenarnya Gubernur menginginkan ada komoditi lain untuk perkebunan itu, misalnya (kopi, coklat, tebu, teh) kalau memungkinkan, bukan hanya sawit saja karena sementara ini mayoritas perkebunan memang adalah sawit.

    Diakui juga, dibanding sawit lebih baik karet, sebab, kalau harga minyak sawit turun akan penyebabkan dampak kepada masyarakat sendiri dan karet masih bisa disimpan dipohonnya hingga bisa disadap dikemudian hari.

    “Jadi, masalahnya bukan soal luasannya, tetapi komoditinya apa, kalau luasannya masih tersedia,” tegasnya.

    Karena yang memang bisa dialihkan fungsi perkebunan itu ada hutan produksi yang dapat dikonversi, ada areal penggunaan lain, ada Pemukiman, ada juga yang boleh diarahkan untuk perkebunan, pekebunan rakyat atau perkebunan besar.

    “Semua izin yang melalui proses pelepasan artinya pertimbangan teknis di kehutanan ada dan sudah dipetakan semua, kalau masih izin lokasi ada di kehutanan kota/kabupaten,” tutup Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Kalteng.

    (sps/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT