Dishut Kalteng Dukung Pengelolaan Hutan Masyarakat Adat, Ini Syaratnya

    PALANGKA RAYA – Pelimpahan kendali atas sumberdaya alam kepada masyarakat termasuk masyarakat adat, diyakini dapat membantu meningkatkan kelestarian hutan dimasa yang akan datang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia telah memprakarsai proses reformasi sektor Kehutanan dan agraria dengan tujuan agar sekurang-kurangnya hutan dikelola oleh masyarakat.

    Disamping itu proses reformasi ini juga meliputi pemulihan hak-hak pemanfaatan wilayah adat dan juga penyelesaian konflik.

    Sebab itu, Dinas Kehutanan provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung adanya pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat.

    Tetapi, dijelaskan Agung Catur Prabowo, S Hut, MP Kepala Bidang Perencanaan Dishut Kalteng bahwa, atas dukungan itu tentu harus ada masyarakat adat itu sendiri yang eksis dan diakui oleh undang-undang yang sesuai peraturan daerah (Perda) provinsi Kalteng.

    “Kita dukung masyarakat adat, asalkan masyarakat adatnya ada eksis dan diakui oleh undang-undang, caranya adalah di Perda kan. Kalau tidak bisa di Perda kan gimana kita mau mendukung, kita hanya bisa memfasilitasi supaya bisa di Perda kan,” ujarnya.

    Diketahui, bahwa agar masyarakat adat dapat mengelola hutan adat itu akan dikeluarkan dari hutan negara sehingga diberikan kewenangan murni kepada masyarakat adat.

    “Syaratnya masyarakat adat ini punya wilayah hukum adat dan punya masyarakat adat yang melaksanakan tata tertib aturan hukum adat itu, artinya ada hukum adat yang dipegang, syarat itu yang sulit,” Jelas Agung C Prabowo S Hut, MP.

    Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan hutan Kalteng ini, kembali menegaskan bahwa Dinas Kehutanan sangat mendukung, tinggal masyarakatnya siap atau tidak dan harus di Perdakan, kalau di Kabupaten Bupati dan juga DPRD nya.

    (sps/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT