DPD Tunda Pemilihan Satu Wakil Ketua

    JAKARTA – Dewan Perwakiian Daerah (DPD) RI menunda pemilihan penambahan pimpinan yaitu satu wakil ketua.

    Penundaan itu diungkapkan Wakil Ketua Nono Sampono dalam Sidang Paripurna ke-14 di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta. Jumat (22/6/2018).

    Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPD RI Oesman Sapta didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Darmayanti Lubis akhirnya hanya membahas keputusan dan pertimbangan Komite IV terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal serta Dana Transfer Daerah dalam RAPBN 2019.

    Semestinya berdasarkan agenda sidang pemilihan itu hari ini Jumat (22/6/2018) diadakan tapi ditunda pada Sidang Paripurna berikutnya 26 Juli 2018, Senin depan.

    Melihat dari jumlah anggota yang hadir di ruang sidang dengan banyak kursi kosong tanda anggota tak datang, maka penundaan itu bisa jadi karena suara tidak memenuhi kuorum.

    Berdasarkan absen hanya 60 dari 132 anggota jadi 72 anggota tidak hadir saat paripurna dibuka.

    Sebanyak 72 anggota DPD yang tak hadir itu, 25 anggota minta izin, 1 anggota tugas, dan 3 anggota sakit.

    Perlu diketahui acara pemilihan penambahan satu pimpinan ini agak terlambat dibandingkan DPR dan MPR karena dalam sistem pemilihannya berbeda.

    Jika DPR dan MPR nama calon pimpinan diajukan oleh fraksi partai yang mendapatkan jatah pimpinan sesuai jumlah terbanyak anggota dari partai lain. Nama itu diajukan fraksi dan disahkan dalam rapat.

    Sementara di DPD dipilih langsung per anggota dengan calon wakil yang akan dipilih berdasarkan wilayah dari Indonesia Timur, Tengah dan Barat. Sehingga pemilihannya bisa aklamasi atau voting secara tertutup atau terbuka yang diputuskan dalam sidang

    “Sidang paripurna kali ini mengesahkan pertimbangan komite IV, dan penundaan pemilihan wakil ketua yang akan dilakukan pada sidang paripurna berikutnya 26 Juli 2018,” kata Nono Sampono menyampaikan pada waktu sidang.

    Pada kesempatan tersebut, Ketua Komite IV Ajiep Padindang menyampaikan hasil kerja Komite IV DPD RI dalam merumuskan pertimbangan DPD RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Serta Dana Transfer Daerah dalam RAPBN 2019.

    “Pemerintah harus mengalokasikan anggaran pembangunan serta dana transfer daerah dan dana desa di daerah Timur, dan perkembangan infrastruktur di luar Jawa.

    Selain itu perimbangan transfer dana daerah dan dana desa masih banyak yg kurang tepat. Pemerintah masih kurang konsisten menerapkan dana desa sesuai roadmap UU Desa itu sendiri,” ujar Ajiep.

    (jan/Beritasampit.co.id)