Mengancam Wartawan Sama Saja Menutup Keterbukaan Publik, Ketua Dewan Minta Polisi Bertindak

    SAMPIT – Kasus pengancaman terhadap seorang jurnalis media lokal asal Sampit, Kotawaringin Timur, ternyata tidak lepas dari pantauan pihak lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

    Dalam hal ini, Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli angkat bicara. Menurutnya ulah oknum tertentu yang melakukan semacam tindakan pidana berupa pengancaman adalah tindakan tidak bermoral dan juga tidak menjunjung tinggi hukum negara ini.

    “Apapun bentuk ancamannya, itu sama saja mengancam segala bentuk keterbukaan publik, dan itu jelas tidak dibenarkan secara hukum di negara kita,” ungkapnya Jumat (22/6/2018) tadi siang.

    Bahkan Legislator PDI Perjuangan ini mendukung penuh langkah PWI Kotim yang sudah mengambil langkah antisipasi lebih awal terkait kejadian ini.

    “Kita dukung langkah PWI, bagaimanapun nasib wartawan atau insan pers dilindungi oleh undang-undang harus mendapatkan posisi yang istimewa dimata hukum,” tegasnya.

    Selain itu Jhon menjelaskan, dalam setiap penolakan atau bentuk tidak puas bahkan tidak terima dari oknum tertentu terhadap sebuah karya jurnalistik, bisa ditempuh melalui jalur yang benar.

    “Bukan ancam mengancam, tetapi laporkan kepada pihak yang terkait, lakukan klarifikasi, atau laporkan
    ke pihak Dewan Pers atau aparat kepolisian setempat,” tegasnya.

    Bahkan menurut politisi asal PDI-P ini, pihak kepolisian harus bisa menjamin keselamatan para insan pers dalam hal sebagai mitra kerja pihak kepolisian yang sudah termuat didalam MOU antara Dewan Pers dan Kapolri.

    “Saya harap pihak kepolisian sebagai mitra insan pers harus bisa menjamin keselamatan awak media, ancaman seperti ini adalah bentuk kekerasan terhadap keterbukaan publik bukan sekedar kepada wartawannya,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT