Soal RTRWP, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Kembali Menjawab

    PALANGKA RAYA – Persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2017 lalu yang dianggap masih terkendala areal hutan.

    Kini Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng kembali menjawab problem tersebut, Jumat (22/06/2018).

    RTRWP yang menjadi kendala pembangunan Kalteng ini, memang menjadi misi utama Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran untuk diselesaikan.

    Sehingga Gubernur Kalteng pada tahun 2016 lalu dengan cepat membentuk tim untuk menyelesaikannya dalam tenggang waktu secepat mungkin soal RTRWP Kalteng.

    Menurut Kabid perencanaan Hutan Dishut Kalteng Agung Catur Prabowo S,Hut, MP bahwa tata ruang Kalteng sekarang masih berlaku pada peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 yang mengacu pada surat keputusan 529 penetapan kawasan hutan.

    Ia mengungkap, permasalahan RTRWP Kalteng, dengan adanya alih fungsi yang parsial masyarakat Kalteng bisa mendapatkan akses lahan.

    “Alih fungsi yang parsial sudah diusahakan termasuk ada program memberikan akses lahan kepada masyarakat itu harus dirubah fungsi-fungsinya,” ungkap Agung C Prabowo S Hut, MP

    Lebih lanjut ia menjelaskan, melalui program tersebut ada perubahan parsial, hingga masuk RTRWP lagi.

    “Tapi RTRWP yang sekarang ada, sudah dilaksanakan dengan perubahan parsial untuk dasarnya surat keputusan 529, artinya klop antara tata guna provinsi dan tata guna hutan di pusat,” Kata Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Kalteng ini.

    (sps/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT