Berawal Dari Laporan Warga Dua Orang Pemuda Ini Diringkus Polisi

    SAMPIT – Kepolisian resor Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka yang melakukan penjualan narkotik jenis sabu-sabu pada hari Kamis (21/6/2018) sekira pukul 21.00 Wib.

    Kedua tersangka diamankan pada waktu yang bersamaan di Jalan Walter Condrat gang Nur Hidayah rumah barak pintu No 4 RT 30 RW 07 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kotim.

    “Saat kami amankan kedua tersangka sedang berada didalam barak, dengan menunjukan surat bukti penangakapan kepada Ketua RT setempat, akhirnya dari tangan Agustianoor (17) dan Lukman (26) (red, tersangka) dilakukan pengeledahan,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu (23/6/2018).

    Dijelaskan Rommel. Saat diperiksa dari saku celana sebelah kanan depan Agustianoor ditemukan satu buah kotak rokok Sampoerna Hijau yang didalamnya berisi tiga bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal yang diduga sabu yang masing-masing dibalut menggunakan tiga lembar potongan plastik warna hitam, tiga lembar potongan tissue warna putih.

    “Tiga bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut memiliki berat kotor 15.30 gram, selanjutnya barang bukti beserta tersangka diamankan ke Polres Kotim guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Rommel.

    Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    (im/beritsampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT