Soal Deforestasi dan Degradasi Kawasan Hutan di Kalteng, Ini Penjelasan Dishut Kalteng.

    PALANGKA RAYA – Laju deforestasi dan terjadinya degradasi hutan pada kawasan hutan di Kalimantan memang terjadi begitu cepat, termasuk di Kalimantam Tengah (Kalteng).

    Bahkan, berdasarkan laporan WWF bahwa kalimantan secara keseluruhan termasuk Kalteng dalam keadaan yang berbahaya, karena secara perlahan sudah kehilangan ekosistem utamanya.

    Sebab itu, Dinas kehutanan provinsi Kalteng memberikan penjelasan lebih jauh terkait persoalan tersebut sehingga masyarakat tak salah mengartikan deforestasi dan degradasi, Jumat (22/06/2018) di Kantor Dishut Kalteng.

    Menurut Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agung Catur Prabowo S Hut MP, deforestasi harus dilihat dulu bagaimana areal kawasannya.

    Karena, sepanjang dia masih bermain di kawasan hutan yang masih bisa dikonversi, kawasan itu memang sudah dialokasikan.

    “Orang menyebut deforestasi itu harus melihat dulu, kalau kawasan hutan dirubah menjadi non hutan dan dipaksa jadi non hutan itu deforestasi,” katanya menjelaskan.

    Tetapi kalau hutan produksi yang dapat dikonversi, di dalamnya ada hutan akan tetap dipertimbangkan secara teknis.

    “Nanti dilihat dulu kalau memang hutan primer moratorium sekarang, karena hutan primer di Kalteng mulai habis. Meskipun di Hutan Produksi Konversi (HPK) kalau itu hutan primer, kalau itu gambut moratorium (diberhentikan dulu),” lanjutnya.

    Ia juga menjelaskan, bahwa dalam mengatur kawasan hutan ada yang namanya tukar menukar kawasan hutan sesuai mekanismenya, walau memang kawasan hutan sudah dialokasikan untuk dialih fungsikan.

    “Nanti kalau kita cek, hutannya masih bagus ya ditukar dengan lokasi lain yang kawasannya sudah rusak yang memungkinkan untuk dikonversi,” pungkasnya.

    Lebih lanjut ia mengatakan bahwa deforestasi harus dilihat apakah memaksa hutan menjadi non hutan atau memang alokasinya akan diarahkan non hutan.

    Sementara terkait degradasi hutan, diakui memang terjadi dimana-mana bahkan di dalam Hak Pengelolaan Hutan (HPH) bisa terjadi penurunan kualitas hutan.

    “Dikelola dengan baik atau tidak, kalau HPH nya buruk ya menurun potensinya erosi meningkat, itu degradasi,” ungkap Kabid Perncanaan dan Pemanfaatan Hutan ini.

    Ia juga kembali menegaskan, bahwa deforestasi itu pengurangan kawasan kalau pengertiannya dalam kawasan, misal menjadi perkebunan itu sudah ada batasan luasan tak bisa dipaksa dan tak bisa lebih, sesuai batasan yang diatur dalam tata guna hutan itu sendiri.

    “Kalau diluar itu melanggar namanya. Yang menetapkan kawasan hutan itu Menteri, Dinas Kehutanan memberi pertimbangan,” tutupnya.

    (sps/beritasanpit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT