Tersangaka ke-4 Budak Sabu di Kumai Dibekuk Polisi

    PANGKALAN BUN – Setelah penangkapan ke-tiga tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang diciduk polisi di Jalan Abdul Kadir RT 7 Kumai Hulu. Dihari yang sama berdasarkan pengembangan kasus tersebut, Kepolisian Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berhasil menagkap budak sabu lainya yakni Muhammad.

    Sekitar Pukul 18.00 WIB, satuan Satnarkoba Polres Kobar di Tempat Kejadian Pertama (TKP) ke Jalan Keramat RT 11 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai, Muhammad berhasil digiring petugas ke kantor Polres Kobar.

    Menurut Kapolres Kobar Arie Sandy ZS, SIK. MSI melalui Kasat Narkoba AIPTU Triyono Raharja, SIK kepada beritasampit.co.id Sabtu (23/6/2018) yang mengatakan, setelah mendapat informasi dari hasil pengembangan informasi tersangkap Achmad Arbain yang telah ditangkap.

    “Maka Muhammad pun yang sedang asyik nyabu di pinggir jalan Kemarat RT11 Kelurahan Kumai Hilir, berhasil ditangkap. Jadi satu hari, ada 4 pelaku yang ditangkap dari dua TKP yang pertama ditangkap siang hari yang kedua sore jelang malam sekitar pukul 18.00 WIB,” ungkap Triyono.

    Barang bukti yang diamankan dari Muhammad,1 Paket Syabu berat 0,37 gram dan uang tunai Rp 200 ribu.”Sama Pasal Yang Di Sangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 TH 2009 tentang Narkotika”, imbuh Kasat Narkoba AIPTU.Triyono Raharja, SIK.

    (man/beritasampit.co.id)