Agustus 2018 Perda Narkotika di Sahkan, Ada Tiga Point yang akan Diperbaiki

    SAMPIT – Bulan Agustus 2018 mendatang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan segera di Sahkan oleh pihak Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi S Ikom. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Ketua Bapenperda DPRD Kotim Dadang Siswanto.

    Dalam rapat Ranperda, Senin, (25/6/2018) membahas, Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotrofika dan Zat Adiktif Lainnya ini masih ada beberapa hal yang akan diperbaiki menurut kacamata, pihak Dinas Kesehatan, dan Kasatnarkoba Polres Kotim, yang mana mengemukakan pendapatnya di tengah porum baru saja.

    Dadang Siswanto selaku pimpinan rapat juga menanggapi dan bersikap serius dengan beberapa hal yang diperkirakan akan berdampak bagi Peraturan Daerah itu kedepannya.

    “Masalah judul, terutama perihal Zat Adiktif Lainnya ini nantinya akan kita jabarkan secara rinci di point per pasal dan ayatnya, agar tidak menimbulkan pro dan kontra,” ungkap Dadang menanggapi pihak Dinas Kesehatan.

    Sementara menurut pihak Polres Kotim apabila tidak dimasukan secara detail, mengingat yang dimuat dalam Perda itu hanya sebatas penanggulangan dan pencegahan, sehingga perlu adanya menambah sisipan kalimat tegas seperti pembinaan, penindakan agar tidak rancu.

    “Nanti akan kita tambahkan apa yang sekiranya mempertegas peraturan tersebut, yang jelas akan dijabarkan secara rinci,” ungkap Dadang.

    Dadang menegaskan, Ranperda ini akan segera di Sahkan oleh Bupati Kotim setelah melalui evaluasi di paripurna dan menyusun kembali apa yang perlu di benahi dalam Perda ini nantinya.

    “Bulan Agustus ini akan di sahkan oleh Bupati, kita rapat untuk melakukan evaluasi dan mencari tahu apa saja yang perlu di perbaiki,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT