Warga Putussibau Serahkan Dua Pucuk Senpi ke TNI

    KUBU RAYA – Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura, Letnan Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunthe (AFD), memberi keterangan pers kepada awak media di Kantor Pendam XII/Tpr bahwa, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 320/Badak Putih, menerima penyerahan Senjata Api (Senpi) sebanyak dua pucuk di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (29/6/2018).

    Dalam keterangan persnya, AFD menuturkan, pada Rabu 28 Juni 2018, Rudi (63) warga Desa Kedang, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar. Rudi datang ke Pos Satgas Pamtas Merakai Panjang, datang menyerahkan dua pucuk senjata api diantaranya satu pucuk senjata rakitan laras panjang jenis bowmen dan satu pucuk laras pendek (Pistol) rakitan.

    “Jadi, satu pucuk senpi rakitan laras panjang dan satu pucuk laras pendek, bukan standar TNI-Polri, kedua senpi tersebut hasil rakitan. Rudi datang langsung ke Pos Satgas menemui Komandan Pos (Danpos) Satgas Yonif 320/BP, Serka Deny. Lalu menyerahkan dua pucuk senpi tersebut,” ujar AFD.

    Lanjutnya menjelaskan, penyerahan senpi bukan semata-mata langsung warga percaya memberikan. Namun, bermula dari anggota Pos Satgas memberikan layanan kesehatan kepada warga Desa Kedang dan sekitarnya, diantaranya Rudi yang termasuk mendapat layanan kesehatan yang dilakukan oleh tim kesehatan Satgas Yonif 320/BP, layanan kesehatan dilaksanakan dari rumah ke rumah. Juga, tim kesehatan saat di rumah yang didatangi menyampaikan, bila warga ada masalah dengan kesehatan jangan sungkan datang ke Pos Satgas untuk berobat.

    “Warga Desa Kedang ada yang datang untuk berobat termasuk Rudi. Tetapi Bapak Rudi datang untuk menyerahkan dua senpi yang Ia miliki, sebelum kembali Rudi pun menyampaikan keluhan kesehatan dirinya. Untuk barang bukti, kedua pucuk senpi diantaranya satu pucuk laras panjang jenis bowmen dan satu pucuk laras pendek, sudah diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 320/BP,” pungkas AFD.

    (Rilis Pendam XII/Tpr)