Paslon LOTO Ingatkan Putusan Panwaslih bisa Dipertanggungjawabkan

    KUALA KURUN-Partai Pengusung dan Pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gumas Nomor Urut 2, Lohing Simon-Suprapto Sungan (LOTO), mengingatkat Putusan Pawaslu Gumas terkait laporan dugaan politik uang yang dilakukan Paslon Jaya-Efrensia bisa dipertanggungjawabkan.

    Peringatan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap partai yang disampaikan secara tertulis yang ditujukan kepada Panwaslih Gumas yang sedang menangani laporan atau pengaduan dari Paslon Nomor Urut 2.

    Paslon Lohing-Suprapto, melalui juru bicaranya, Dekie GG Kasenda mengatakan saat ini laporan terkait dugaan politik uang yang dilakukan Paslon Jaya-Efrensia sudah masuk dan sedang di proses di Panwaslih Gumas.

    Dan dia berharap, laporan-laporan yang masuk di proses secara adil transparan, terbuka dan akuntabel, bisa di pertanggungjawabkan hasil pemeriksaan terhadap laporan tersebut. “Pendukung dan pengusung berharap kerja Panwaslih Gumas itu objektif, sehingga nanti akan berakibat pada hasil yang baik,” jelas Dekie kepada wartawan, Minggu (1/7/2018) sore.

    Advokat DPD PDIP Kalteng ini kembali mengingatkan, kalau Panwaslih Gumas tidak melaksanakan dan memproses sesuai dengan tahapan prosedur yang berlaku, maka partai pendukung dan pengusung tidak akan bertanggungjawab bila terjadi pergerakan massa.

    “Karena ini politik, kendalinya itu tidak cukup dengan pengurus partai. Oleh karena itu ikutilah aturan sesusai dngan aturan hukum, seghingga semua ini dapat berjalan dengan baik untuk Kabupaten Gumas. Untuk menghindari gesekan itu, dengan harapan Gumas tetap aman dan terselenggara Pemilu yang berkualitas,” ungkapnya.

    Menanggapi pertanyaan dari awak media, terkait jumlah laporan yang sudah masuk di Panwaslih Gumas. Menurut Dekie, laporan yang sudah masuk di Panwaslih Gumas sebabanyak lima kasus.

    Selain yang lima itu, imbuh Dekie, diduga justru banyak terjadi pelanggaran di daerah-daerah lain secara terstruktur, sitematis dan masif (TSM). Hanya saja belum terdeteksi dan untuk menangani laporan-laporan tersebut terkendala dengan waktu.

    “Sesuai dengan undang-undang bahwa 7 hari itu laporan harus sudah masuk setelah kejadian. Jadi ini menurut kami, menjadi terkendala oleh aturannya. Kami menyampikan pernyataan sikap ini bahwa diduga terjadi pelanggaran money politik,” imbuhnya.

    Sebagai orang yang mengerti hukum, Dekie berkeyakinan dari lima laporan yang masuk sudah memenuhi persyaratan formil dan meteril. “Kami punya keyakinan kalau laporan itu sudah dilaporkan memenuhi syarat formil dan materil sudah lengkap , maka menurut kami layak untuk diteruskan dalam proses pemeriksaan selanjutnya,” jelas Dekie.

    PERNYATAAN SIKAP

    PARTAI PENDUKUNG DAN PENGUSUNG

    PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI GUMAS TAHUN 2019-2024

    Ir. LOHING SIMIN-SUPRAPTO SUNGAN, SH. NOMOR URUT 2.

    Disampaikan kepada Panwaslih Kabupaten Gumas.

    Isi Pernyataan sebagai berikut:

    1. Memperhatikan serta mencermati Tahapan Pelaksanaan Pilkada Gumas tahun 2018 sampai dengan 7 hari menjelang Pencoblosan tanggal 27 Juni 2018 telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif dengan cara pembagian uang, barang dan materi lainnya kepada para pemilih untuk mempengaruhi untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 3 pada pencoblosan tanggal 27 Juni 2018 yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 bersama-sama dengab timnya.

    2. Dengan adanya keadaan tersebut diatas maka Paslon Nomor Urut 2 telah melaporkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 3 ke Panwaslih Kabupaten Gumas yang juga di duga masih banyak pelanggaran-pelanggaran lagi yang belum sempat ditindaklanjuti.

    3. Untuk itu kami meminta kepada Panwaslih Kabupaten Gumas untuk memproses serta menyikapi laporan-laporan tersebut tersebut secara adil, tidak berpihak, transparan serta akuntabel sesuai dengan ketentuaan perundang-undangan yang berlaku;

    4. Bahwa apabila Panwaslih Kabupaten Gumas tidak bertindak sesuai dengan Poin 3 diatas, maka kami tidak bertanggungjawab apabila terjadi pergerakan massa yang tidak terkendali sehingga mengancam kestabilan dan keamanan di Kabupaten Gumas.

    Demikian pernyataan sikap ini dibuat dan disampaikan dengan hormat ke Panwaslih Kabupaten Gumas.

    DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN GUMAS

    Ketua

    Drs. Arton S Dohong

    Sekretaris

    Drs. Edyson d kenting

    DEWAN PIMPINAN DAERAH PERINDO KABUPATEN GUMAS Ketua

    IPONG IWAN SAGI

    Sekretaris

    Welyudi. A

    (uga/beritasampit.co.id)