DPRD Kapuas Agendakan Penyelesaian Delapan Raperda

    KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat badan musyawarah (Banmus), bertempat di ruang rapat gabungan, Selasa (3/7/2018) sore. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan SHut.

    Hadir sejumlah anggota DPRD Kapuas, pihak eksekutif yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas Masrani, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Kristop.

    Algrin mengatakan, Banmus kali ini digelar untuk merevisi sejumlah kegiatan DPRD Kapuas, karena ada kegiatan yang ada tertunda, akibat terutama masalah keuangan daerah.

    Lanjut dia, di Banmus ini pihaknya memprioritaskan pada kegiatan penyelesaian delapan buah rancangan peraturan daerah (Raperda). “Jadi pada Senin nanti ada paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi, dan pengesahan terhadap delapan buah raperda,” terang Algrin.

    Untuk diketahui, delapan raperda itu yang sempat tertunda pengesahannya itu yakni raperda tentang pengelolaan sampah, raperda tentang pengelolaan limbah domestik, raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, dan raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Suaka FM Pemkab Kapuas.

    Selanjutnya raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang izin gangguan dan retribusi gangguan, raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan sarang burung walet, dan raperda tentang perubahan ketiga Perda Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemkab Kapuas kepada PDAM.

    (irfan/beritasampit.co.id)