Dewan Dukung Pembedaan Baju ASN Dengan Tenaga Kontrak

    KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan adanya pembedaan baju atau pakaian dinas antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, seperti yang disampaikan pihak Pemkab Seruyan pada kegiatan sosialisasi peraturan bupati Seruyan Nomor 7 Tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak.

    Hal tersebut dikatakan salah seorang anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto kepada wartawan, Rabu (4/7/2018) di Kuala Pembuang. Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, adanya aturan ini maka nantinya pakaian yang digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak akan berbeda. Sehingga antara ASN dengan tenaga kontrak akan terlihat perbedaannya dan orang akan lebih mudah mengetahuinya.

    “Kalo sebelumnya, pakaian dinas antara pegawai negeri dengan tenaga kontrak sama, sehingga sulit membedakannya” ujarnya. Namun lanjut anggota dewan dari Dapil I ini, yang tidak kalah pentingnya dengan perbedaan pakaian ini diharapkan nantinya agar kinerja ASN di Seruyan lebih meningkat lagi. Jangan sampai terjadi, kinerja tenaga kontrak lebih baik dari ASN. “Harapan kami dengan adanya perbedaan dari segi pakaian ini lebih meningkat lagi kinerjanya, baik ASN maupun tenaga kontrak” harapnya.

    Akan tetapi menurut penilaiannya, baju yang digunakan saat ini sebenarnya tidak jadi masalah dengan catatan harus rapi dan bersih. Karena, seorang pegawai negeri wajib memberikan contoh kinerja yang baik untuk tenaga kontrak khususnya pegawai yang ada di lingkup Pemkab Seruyan ini.

    (sti/beritasampit.co.id)