Penggunaan Dana Desa Wajib Mengacu Pada Peraturan

    KUALA PEMBUANG – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, H. Norhasan SE, meminta kepada seluruh kepala desa yang berada di Seruyan, agar dalam penggunakan bantuan Dana Desa (DD) harus mengacu kepada peraturan atau pentunjuk teknis dan perunjuk pelaksanaan (Juknis dan Juklak).

    “Apabila penggunaannya mengacu dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, maka akan terhindar dari kesalahan maupun kekeliruan. Sehingga, kepala desa maupun perangkat desanya akan terhindar dari permasalahan yang berhubungan dengan hukum mengenai penggunaan dana tersebut,” kata H. Norhasan kepada wartawan, Jum’at (6/7/2018) di Kuala Pembuang.

    Untuk itu lanjut anggota dewan dari Dapil II ini, disamping sesuai aturan, maka penggunaan dana tersebut juga harus berdasarkan kebutuhan skala prioritas. Meskipun, kebijakan pemerintah memberikan wewenang kepada desa untuk mengatur dan mengurus pemerintahan secara mandiri.

    Namun pihak desa juga diharapkan dapat menggunakan bantuan DD itu dengan bijaksana, sesuai kebutuhan dan aturan yang ditetapkan. “Bantuan dana itu pada prinsipnya langsung kepada desa dan dikelola oleh desa. Yangmana penggunaannya untuk pembangunan desa berdasarkan skala prioritas, ujarnya.

    Menurut politisi Partai Golkar ini, pihaknya berharap agar penggunaan Dana Desa atau DD ini dapat membantu pembangunan desa secara optimal, guna membantu penyelenggaraan pemerintahan di desa. Yangmana, dalam penggunaan ini juga diperlukan peran serta dari pihak kecamatan dan pihak terkait lainnya, agar penggunaannya tidak menyalahi aturan.

    (sti/beritasampit.co.id)