PAW Anggota DPRD Kotim Menunggu SK Gubernur

    SAMPIT – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dari Fraksi Partai Gerindra P Yudi Hermawan hingga saat ini masih belum jelas.

    Dalam hal ini, Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli mengaku masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur Kalteng untuk bisa memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota dewan.

    “Bagaimana mungkin bisa memberhentikan atau PAW yang bersangkutan, jika tidak ada Surat Keputusan (SK) dari Gubernur, yang jelas sampai sekarang ini SK dari Gubernur itu masih belum sampai ditangan kita,” tegasnya, Senin (9/8/2019).

    Menurut Jhon, karena belum ada SK pemberhentian anggota dewan dari gubernur, maka P Yudi Hermawan hingga kini masih menerima fasilitas sebagai anggota dewan seperti anggota dewan lainnya, termasuk gaji bulanan dan fasilitas lainnya.

    Sementara itu, anggota DPRD Korim yang kini duduk di Komisi I DPRD Kotim P Yudi Hermawan belum lama ini telah diusulkan Partai Gerindra untuk diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kotim.

    Bahkan hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kotim Ary Dewar, melalui surat usulan pemberhentian yang dikirimkan ke DPP Partai Gerindra.

    “Benar yang bersangkutan sudah kita usulkan untuk diberhentikan, akan kami pecat dengan beberapa pertimbangan atas laporan fraksi kita di DPRD Kotim,” kata Ary Dewar, belum lama ini.

    Menurutnya, mengapa Yudi akan dipecat dari partainya dan sebagai keanggotaan DPRD Kotim tersebut. Karena dari temuan KPU Kotim, Yudi memiliki keanggotaan partai ganda.

    (drm/beritasampit.co.id)