Kematian Wartawan M Yusuf Jadi Perhatian Dunia, Unesco Minta Usut

    JAKARTA – Kematian wartawan Muhammad Yusuf kini menjadi perhatian dunia melalui kepedulian UNESCO dengan pernyataan Direktur Jendral UNESCO Audrey Azoulay yang meminta diungkap kembali penyebab kematian wartawan itu yang meninggal dalam tahanan pada 10 Juni 2018 lalu.

    “Saya mengutuk pembunuhan Muhammad Yusuf dan menyerukan kepada otorita berwenang untuk melakukan penyelidikan transparan terhadap hal-hal terkait kematiannya,” kata Azoulay seperti dikutip VOA (Voice of America) pada Kamis (5/7) lalu.

    Muhammad Yusuf meninggal 10 Juni lalu setelah ditahan selama lima minggu di rutan Polres Kotabaru dan kemudian di Lapas Kelas II-B Kotabaru, di Kalimantan Selatan, menunggu sidang pengadilan atas tuduhan melanggar hukum di Indonesia tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

    Muhammad Yusuf, yang berusia 42 tahun, ditahan setelah menulis laporan di media online “Kemajuan Rakyat” dan “Berantas News” tentang sengketa perebutan lahan antara perusahaan kelapa sawit raksasa, PT Multi Sarana Agro Mandiri MSAM, dan masyarakat Pulau Laut.

    Tulisan itu dinilai bermuatan provokasi, tidak berimbang dan mencemarkan nama baik MSAM. Ia dituntut dengan Pasal 45A UU RI No.19/Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ITE, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.

    UNESCO mempromosikan keselamatan wartawan lewat peningkatan kesadaran global, pengembangan kapasitas dan berbagai tindakan, terutama Rencana Aksi PBB tentang Keselamatan Wartawan dan Isu Kekebalan Hukum.

    (Jan/Beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT