Delapan Raperda Siap Diketok

    KUALA KAPUAS – Sebanyak delapan rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Kapuas siap disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

    Delapan raperda tersebut yakni Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang pengelolaan limbah domestik, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Suaka FM Pemkab Kapuas.

    Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang izin gangguan dan retribusi gangguan, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang izin usaha pengelolaan sarang burung walet dan Raperda tentang perubahan ketiga Perda Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemkab Kapuas kepada PDAM.

    Ketua Komisi DPRD Kapuas H Darwandie menerangkan, proses pembahasan delapan raperda ini semuanya sudah selesai baik melalui tataran tupoksi komisi yang bersangkutan maupun telaah lebih lanjut melalui beberapa kegiatan study referensi dan pembahasan di Bapemberda.

    “Bapemperda pun sebelum merekomendasikan delapan raperda ini untuk disahkan, sempat membawa beberapa stakeholder melakukan kembali sinkronisasi. Oleh karenanya kami menilai proses pembahasan delapan buah raperda ini secara kesederhanaan memang sudah selesai,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.

    Lanjut politisi partai berlambang ka’bah ini, delapan raperda yang segera diparipurnakan oleh DPRD tersebut saat ini memang sangat dibutuhkan oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemkab Kapuas.

    “Karena merupakan bagian dari instrument penting di dalam pelaksanaan tugas bagi beberapa SKPD,” ujar Darwandie.

    Untuk diketahui, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD Kapuas masa persidangan II tahun sidang 2018, rapat paripurna penandatanganan persetujuan/pengesahan delapan buah raperda dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2018 di Kantor DPRD Kapuas.

    (irfan/beritasampit.co.id)